Peraturan Lalu Lintas Untuk Sepeda Listrik
Tinggalkan pesan
Saat bepergian di jalan raya, sepeda listrik harus mematuhi peraturan lalu lintas berikut:
Aturan Perjalanan
Sepeda listrik harus berjalan di dalam jalur sepeda. Di jalan tanpa jalur sepeda, mereka harus berjalan di sisi kanan jalan, sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok.
Kecepatan maksimum sepeda listrik tidak boleh melebihi lima belas kilometer per jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok.
Saat melintasi jalur kendaraan bermotor, pengendara harus turun dan mendorong sepedanya. Jika terdapat tempat penyeberangan pejalan kaki atau fasilitas penyeberangan pejalan kaki, maka fasilitas tersebut harus digunakan.
Aturan Pengendara dan Penumpang
Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 16 tahun untuk memastikan pengoperasian yang aman.
Sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang untuk memastikan stabilitas dan keamanan selama pengoperasian.
Aturan Lainnya
Sepeda listrik harus mematuhi peraturan rambu lalu lintas. Saat melintasi jalur penyeberangan yang tidak terkendali, pengendara harus berhati-hati terhadap kendaraan dan tidak boleh mengejar atau berlari sembarangan.
Jika tidak ada penyeberangan, sepeda listrik harus melaju lurus dan tidak boleh menyeberang secara tiba-tiba saat ada kendaraan yang mendekat.
Jika terdapat jalan layang atau jalan bawah tanah untuk pejalan kaki, sepeda listrik harus menggunakannya.
Sepeda listrik harus diparkir di tempat yang ditentukan. Jika tidak disediakan area parkir, parkir tidak boleh menghalangi kendaraan lain atau pejalan kaki, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok.
Pengendara sepeda listrik yang melanggar peraturan lalu lintas di atas dapat dikenakan peringatan atau denda mulai dari lima hingga lima puluh yuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok. Jika pengendara tidak-kendaraan bermotor menolak menerima denda, pihak berwenang dapat menyita kendaraan tidak-motor tersebut.
Singkatnya, pengendara sepeda listrik harus benar-benar mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan orang lain, serta secara kolektif menjaga ketertiban lalu lintas.
